Kekuatan buruh di Purbalingga merupakan kekuatan yang benar-benar diperhitungan karena lebih dari 40000 buruh sektor informal dan non formal, terutama didominasi oleh rambut palsu alias wig dan bulu mata, belum lagi industri lainnya ataupun pabrikan-pabrikan yang lainnya. Yang jelas kekuatan buruh disini didominasi kaum perempuan. Sehingga tampak jelas bahwa perempuan di kota ini telah melakukan metamorfosis dari pekerja sektor domestik menjadi sektor publik, tentunya kejadian membawa berbagai konsekuensi dalam tatanan hidup dan tatanan keluarga mereka. Namun demikian bahwa perubahan tersebut juga telah mengakibatkan perubahan positif dan negatif terutama peran dalam keluarga,sebgai isteri dan pencari nafkah. Banyak masalah muncul ketika perempuan bekerja dalam sektor publik, terutama dalam perhatian terhadap keluarga, belum lagi perubahan dominasi dalam keluarga, pendapatan isteri yang lebih besar dari suami atau dampak isteri yang bekerja dan suami yang menganggur, pola asuh anak tanpa peran ibu secara langsung karena lebih dipercayakan pada pembantu.
![]() |
| Buruh PT Sunchang melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu |
Nah persoalan di rumah tangga, berbeda sekali ketika buruh bekerja di perusahaan, bahwa persolaan ketenagakerjaan, penekanan dan penindasan oleh majikan dalam bentuk tidak ditepatinya upah buruh, menjadi persoalan tersendiri, tidak adanya kesetaraan antara buruh dan majikan. Karena buruh hanya menjadi obyek penderita saja, sebab setiap ada persoalan buruh tidak adanya publikasi dan pendampingan buruh dari LSM atau NGO, bilapun ada cuma menjadi bargaining saja terhadap kepentingan mereka hingga tercapai kesepakatan diantara mereka. Tidak seperti di Jabodetabek bahwa buruh bisa memiliki kekuatan.
Lihatlah persoalan buruh yang ada apakah sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 dan apakah mereka sudah menerapkan tentang UU Perlindungan anak No 23 tahun 2002 serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia karena kabupaten Purbalingga didominasi Penanaman Modal Asing(PMA) sehingga hal ini perlu dilihat lebih jauh. Apakah benar berbagai pabrik yang bertebaran tidak memiliki masalah? Kita harus obyektif dengan menemp-atkan buruh sebagai subyek bukan obyek, nukankah yang membuat kaya majikan itu buruh? Bila majikan kaya bukankah buruh juga mendapat bagian? Apakah sudah demikian? Atau cuma memperkaya kalangan tertentu dan ada yang merasa tertindas? Nah disini yang bisa menjawab buruh!
Mereka juga harus mempersiapkan diri bila di PHK baik karena usia atau persoalan lainnya, belum bila terjadi perselisihan buruh dan majikan harus mengadu kemana? Dinsosnakertrans? DPRD di komisi berapa? Mengadu Bupati? Siapa pendampingnya? Bila bentuk bagaimana menyelesaikan kasusnya? Oleh karena itu
![]() |
| Unjuk rasa buruh dan rakyat lawan CV Purbayasa |
Karena itu persoalan-persoalan kesejahteraan perburuhan mestinya bisa segera tertangani dengan adanya paguyuban buruh, serikat buruh atau organisasi untuk memperjuangkan aspirasi mereka harus ada! Nah yang dipertanyakan sejauh mana keberpihakan pemerintah pada buruh misalnya bila terjadi PHK atau penerapan upah buruh yang baru. Karena itu untuk mengatasi persoalan buruh maka mereka harus meningkat solidaritas, entah aspirasi itu melalui koperasi atau paguyuban lainnya.
organisasi dan serikat buruh baiknya berasal dari komunitas mereka dan steril dari kepentingan politik! Sehingga benar-benar memahami persoalan buruh yang sedang dialami karena semakin hari semakin rumit! Bila buruh membentuk serikat buruh harus berprinsip dari buruh, oleh buruh dan untuk buruh!


Tidak ada komentar:
Posting Komentar